BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Suasana haru menyelimuti halaman Kantor DPRD Kota Batam, Kamis (7/8/2025). Ketika sepasang suami istri, Amir (39) dan Mugi Sedu Tegi (38), tiba dengan langkah lelah setelah berjalan kaki dari kawasan Plamo, Batam Centre.
Mereka datang membawa spanduk bertuliskan seruan keadilan untuk putra mereka, Al Fatih Usnan, balita berusia dua tahun yang meninggal secara tragis pada 31 Maret 2024.
“Kami sudah hampir kehabisan cara, ini satu-satunya harapan kami agar suara kami didengar,” kata Amir, terbata.
Dalam aksinya, pasangan asal Nusa Tenggara Timur ini didampingi Ketua Perkumpulan Keluarga Sumba NTT (PK-SUMBA NTT), Matius, yang selama ini turut memperjuangkan kasus tersebut.
Dalam spanduk yang mereka bentangkan, tertulis dugaan kuat adanya ketidakberesan dalam proses hukum.
“Diduga ada mafia hukum. Terbunuh 31 Maret 2024, sampai saat ini pelaku bebas berkeliaran. Juli 2025, kematian korban belum pernah disidang,” tulis mereka.
Kepada Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas, pasangan ini menceritakan secara rinci dugaan kekerasan yang menyebabkan kematian anak mereka. Mereka juga menyebut kemungkinan keterlibatan mantan majikan dalam peristiwa memilukan itu.
Lebih dari satu tahun berlalu, proses hukum belum menunjukkan kejelasan. Inilah yang membuat mereka nekat menempuh aksi jalan kaki, demi mengetuk nurani para pemangku kebijakan.
Menanggapi pengaduan tersebut, Anwar Anas menyatakan komitmen DPRD untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami sangat prihatin dan akan menindaklanjuti laporan ini. Komisi I akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan seluruh pihak terkait. Keadilan adalah hak semua warga negara, dan DPRD akan mengawal proses ini sesuai kewenangan kami,” ujarnya. (uly)







