Wednesday, May 6, 2026
HomeBatamSidang Sengketa Pilkada Batam 2024, Gugatan Nadi Ditolak

Sidang Sengketa Pilkada Batam 2024, Gugatan Nadi Ditolak

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, Mawardi mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan paslon Wali Kota Batsm nomor urut 01 Nuryanto – Hardi Selamat Hood (NADI).

Ia menuturkan bahwa permohonan mereka dinyatakan kabur dan tidak memenuhi syarat formil yang diperlukan untuk dilanjutkan ke persidangan berikutnya.

“DPermohonan pemohon dinyatakan kabur atau obscuur, sehingga MK menyatakan bahwa itu tidak bisa dilanjutkan. Jadi dismisal,” ujar Mawardi, Rabu (5/2/2025).

Diakuinya gugurnya permohonan tersebut terjadi karena pemohon tidak memenuhi syarat formil.

“Dinyatakan obscuur ya. Karena tidak memenuhi syarat formil,” lanjutnya.

Dengan putusan ini, rencananya, rapat penetapan akan dilasanakan besok (6/2/2025).

“Besok, kami akan melaksanakan rapat penetapan di Harris Batam Centre sekitar jam 12.00 WIB,” katanya.

Sementara itu, mengenai jadwal pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Batam terpilih akan dilakukan 20 Februari 2025 mendatang.

Dilansir dari laman resmi mkri.id, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan yang diajukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Nomor Urut 1, Nuryanto dan Hardi Selamat Hood tidak diterima.

BACA JUGA:   Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Sekda Batam: Momentum Teguhkan Komitmen Jaga Persatuan dan Kesatuan

Putusan tersebut tercatat dalam Nomor 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang mengulas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Batam.

Ketua MK, Suhartoyo, bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya, membacakan putusan ini dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Rabu 5 Oktober 2025 di Gedung 1 MK, Jakarta.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil yang diatur, sehingga Mahkamah tidak ragu untuk menyatakan permohonan tersebut tidak jelas atau kabur (obscuur).

Saldi juga menambahkan bahwa karena permohonan dianggap kabur, eksepsi dari pihak Termohon, keterangan dari Pihak Terkait, Bawaslu, serta pokok permohonan tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut.

Dengan penolakan permohonan ini, perkara tersebut dipastikan tidak akan berlanjut ke tahap persidangan selanjutnya.

“Dalil-dalil lainnya serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” kata Saldi.

Sebelumnya, Pemohon mengajukan tuduhan bahwa pasangan calon Nomor Urut 2, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra, telah melakukan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam 2024.

BACA JUGA:   Ombudsman Kepri: Pengangkatan PPPK Pegawai SPPG Timbulkan Ketidakadilan

Pemohon menyebutkan bahwa pelanggaran-pelanggaran ini mencakup ketidaknetralan aparat Pemerintah, pejabat struktural, POLRI, serta penyelenggara Pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu.

Menurut Pemohon, pelanggaran tersebut berkontribusi pada selisih suara yang signifikan, yakni 134.887 suara, antara Pemohon dan pasangan calon Nomor Urut 2. (uly)

spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER