Sunday, November 16, 2025
HomeBatamPegawai Pemko Bisa Perpanjang Cuti Asalkan Tak Mengganggu Pelayanan

Pegawai Pemko Bisa Perpanjang Cuti Asalkan Tak Mengganggu Pelayanan

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Cuti bersama Perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) ditetapkan selama tiga hari. Yakni mulai tanggal 25 dan 26 Desember 2024 dan tanggal 1 Januari 2025.

Seluruh pegawai diwajibkan kembali menjalankan aktivitas kerjanya pada 2 Januari 2025 mendatang. Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam diperbolehkan mengambil tambahan cuti, asalkan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Terutama untuk pegawai yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid.

“Bisa saja (perpanjang cuti) tidak ada larangannya. Asalkan tidak melebihi cuti tahunan yang ada,” kata Jefridin.

Ia melanjutkan cuti tahunan pegawai itu sebanyak 12 hari. Biasanya mereka tidak mengambil cuti sekaligus.

“Setiap cuti yang kita berikan, sudah jelas siapa yang gantikan. Supaya pelayanan kita kepada masyarakat tidak terganggu. Terutama pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Seperti rumah sakit,” katanya.

Kecuali, kata dia, pegawai guru. Pasalnya anak-anak sekolah masuk pada 6 Januari 2025 mendatang. (uly)

BACA JUGA:   Rudi Akan Bangun Fasilitas Olahraga Lengkap Di Temenggung Abdul Jamal
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER