Tuesday, May 19, 2026
HomeBatamOmbudsman RI Berikan Tiga Catatan Dalam Penyaluran Bantuan Pangan di Batam

Ombudsman RI Berikan Tiga Catatan Dalam Penyaluran Bantuan Pangan di Batam

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Ombudsman Republik Indonesia (RI) meninjau Gudang Bulog Batu Ampar, Batam. Tepatnya di Jalan Kerapu, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (25/6/2024).

Dalam tinjauan ini, juga dilaksanakan Forum Group Discussion (FGD) sekaligus monitoring. Setelah melakukan monitoring, Ombudsman RI memberikan tiga catatan penting kepada seluruh stakeholder yang terlibat dalam penyaluran bantuan pangan sehingga lebih baik lagi.

Pertama, pemuktahiran data untuk memastikan kelompok penerima manfaat ini sesuai kriteria. Kedua, seluruh stakeholder harus berkomitmen memantapkan program bantuan pangan ini dalam rangka penjaminan yang membutuhkan. Di Kepri misalnya kontribusi beras dinilai 4 persen.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menilai angka ini tidak kecil. Sehingga program ini harus bisa mengatasi inflasi di daerah ini.

Selanjutnya, ketiga stakeholder harus melakukan pembenahan regulasi untuk mengikuti prosedur yang dirasakan oleh masyarakat.

“Contohnya tadi, kita ambilnya berapa lama. Pemuktahiran data harus sebulan sekali. Itu yang harus diperbaiki. Harjs terjamin. Bukan harus persoalan sumbernya dari mana. Jangan sampai terkena hujan. Masyarakat harus menjamin dapat beras yang terbaik dari pemerintah,” katanya.

BACA JUGA:   30 Tahun Mengabdi, Ricky Perdana Gozali Naik ke Kursi Deputi Gubernur BI

Ditempat yang sama, Ditempat yang sama Plt. Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan, Indra Wijayanto mengatakan secara sistem penyerahan bantuan pangan di Kota Batam secara sistem sudah baik dan sesuai juknis. Temuannya adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

“SPTJM ini masih belum tepat. Begitu ada yang tidak layak dan tidak tepat menurut Kelurahan seharunya bisa diganti. Tapi tidak diganti. Keputusan masing-masing aparat Kelurahan,” katanya.

Indra menuturkan adapun persyaratan penggantian penerima, pertama data tidak ditemukan ketika memang sudah pindah ke lain wilayah dan dianggap merasa sudah mampu. Penggantiannya data-data yang dimiliki daerah. (uly)

spot_img
spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER