Friday, January 17, 2025
HomeBatamKPU Batam Tentukan Zona Kampanye Pemilu 2024

KPU Batam Tentukan Zona Kampanye Pemilu 2024

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – KPU Kota Batam telah menentukan zona kampanye dalam rapat koordinasi kampanye Pemilu 2024 di Kantor KPU Batam, Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Kampanye Pemilu 2024 akan mulai dilaksanakan pada 28 November 2023.

“Kami mengundang teman teman dari Kecamatan ya, dari pak camat kemudian dari Kesbangpol untuk sama sama memfinalisasi titik-titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan tempat yang akan kita gunakan sebagai kegiatan rapat umum nantinya,” ujar Ketua KPU Kota Batam, Mawardi usai rapat koordinasi, Rabu (22/11/2023) sore.

Diakuinya bahwa kegiatan rapat koordinasi ini juga dilaksanakan untuk memberikan kesamaan persepsi bagi para peserta pemilu mengenai kebijakan kampanye yang diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

“Ini juga kami sekaligus nanti akan meminta semacam koordinasi dengan pihak partai politik karena ini penting karena pelaksanaan kampanye sebentar lagi akan kita laksanakan di tanggal 28 November,” kata Mawardi.

Lokasi titik kampanye untuk memasang APK berupa umbul-umbul, spanduk, dan baliho terdapat di 12 kecamatan dan 64 kelurahan. Namun tidak semua kecamatan dan kelurahan dapat menampung rapat umum.

BACA JUGA:   Jelang Pilkada, Andi Agung Ingatkan Netralitas di Satuan Pendidikan

“Kalau titik kampanye ini kan memang tersebar di 12 kecamatan dan tentunya memperhatikan beberapa hal yang pertama ya kalau untuk wilayah-wilayah yang memiliki fasilitas yang memadai,” kata Mawardi.

Ia menambahkan bahwa dalam regulasi kampanye PKPU Nomor 15 itu diatur bahwa lokasi yang tidak memungkinkan untuk kampanye seperti fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan fasilitas sekolah.

“Nah ini juga kita coba cermati tadi titik-titik itu apakah beberapa tempat yang memang tidak dibolehkan ini juga ada di dalam titik-titik yang kita petakan itu. Memang secara rinci ya kita sampaikan di situ supaya nanti tidak menimbulkan interpretasi dari teman-teman partai politik,” katanya.

Sementara, Komisioner Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza mengingatkan kepada partai peserta Pemilu untuk melakukan kampanye sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihaknya mengimbau peserta pemilu agar dapat berkampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada baik Undang-undang 7 tahun 2017, PKPU 15 atau juga Perbawaslu.

“Yang pasti di tempat yang dilarang itu tetap kita kasih catatan gitu supaya jangan sampai teman-teman partai politik dan caleg-caleg ini menempatkan pada tempat yang dilarang begitu,” kata Reza. (pys)

BACA JUGA:   Permudah Masyarakat Bayar Pajak, Bapenda Batam Perluas Kanal Bayar Pajak
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER