Tuesday, December 3, 2024
HomeNasionalSyarat dan Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Lapak Asik

Syarat dan Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Lapak Asik

BATAMSTRAITS.COM, Jakarta – Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dapat mencairkan dana dengan sistem online melalui Lapak Asik. Platform Lapak Asik merupakan singkatan dari Layanan Tanpa Kontak Fisik.

Dengan adanya layanan ini, peserta bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus datang ke kantor cabang dan melakukan antre. Yuk, simak syarat, ketentuan beserta cara klaim saldo JHT melalui Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat dan Ketentuan Pengajuan Klaim JHT
Syarat dan ketentuan klaim JHT ditentukan berdasarkan alasan pengajuannya. Untuk informasi, acuan pencairan JHT masih mengacu ke peraturan lama. Dalam arti, peserta BP Jamsostek tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHTnya.

Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut macam-macamnya:

1. Peserta Mencapai Usia Pensiun 56 tahun

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

2. Peserta Mengundurkan Diri

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
BACA JUGA:   Juventus Vs Cagliari: Menang 2-1, Bianconeri ke Puncak Klasemen

3. Peserta Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Syarat dilengkapi bukti pemutusan hubungan kerja berupa dokumen berikut yang bisa dipilih salah satu:

Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
Surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja

Perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh.

4. Kepesertaan 10 Tahun (pengambilan sebagian 10%)

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

5. Kepesertaan 10 Tahun (pengambilan sebagian 30%)

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut :
  • Pembayaran Uang Muka pinjaman rumah : Fotokopi perjanjian pinjaman rumah dan fotokopi standing instruction (surat perintah nasabah kepada bank)
  • Pembayaran Cicilan atau angsuran pinjaman rumah : Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, Surat Keterangan BAKI Debet yang berisikan besaran sisa pokok pinjaman dalam periode tertentu dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada BANK)
  • Pelunasan sisa pinjaman rumah : Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, Formulir pelunasan pinjaman rumah, Surat Keterangan BAKI Debet yang berisikan besaran sisa pokok pinjaman dalam periode tertentu dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada BANK)
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
BACA JUGA:   Nurul Ghufron Bakal Hadiri Sidang Kode Etik Besok

6. Peserta Mencapai Usia Pensiun karena PKB (Perjanjian Kerja Bersama) Perusahaan

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

7. Peserta Berakhir Kontrak (Pekerja dengan status PKWT/ Kontrak)

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Cara Mengklaim JHT Lewat Lapak Asik

Cara mengklaim JHT lewat Lapak Asik dilakukan melalui beberapa langkah. Ikuti tahap demi tahapnya berikut ini.

  1. Klik portal layanan Lapak Asik lewat https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Isi data diri, mulai dari NIK, nama lengkap dan nomor kepesertaan
  3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
  4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, pilih simpan
  5. Kamu akan mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan lewat email
  6. Kamu akan dihubungi petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirim ke rekening yang dilampirkan di formulir.
BACA JUGA:   Target Kunjungan Wisman di Kepri 2024 Dikurangi, Guntur Berharap VoA Dipermudah

Itulah syarat, ketentuan beserta cara mengklaim JHT melalui lapak asik. Semoga artikel ini membantumu ya.

sumber: detik.com

 

spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER