BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Kisruh koordinasi antara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam dan Kadin Provinsi Kepulauan Riau memuncak hingga berujung laporan resmi ke Polda Kepri.
Laporan tersebut dilayangkan pengurus Kadin Batam pada 11 November 2025, terkait dugaan maladministrasi dalam penerbitan surat keputusan (SK) persetujuan Musyawarah Kota (Mukota) VIII.
Kehadiran pihak kepolisian di Kantor KADIN Batam, Kamis (13/11/2025) sore turut menguatkan bahwa persoalan internal ini telah naik ke ranah penelusuran resmi. Panit 1 Subdit II Intelkam Polda Kepri, Niko, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Kami melakukan koordinasi dan mengumpulkan bahan-bahan terkait permasalahan internal di KADIN Kota Batam untuk disajikan kepada pimpinan,” ujarnya.
Pengurus Kadin Batam, Rusmini Simorangkir, menuturkan persoalan bermula dari tak kunjung diterbitkannya persetujuan pelaksanaan Mukota VIII meski permohonan sudah dikirim sejak Juli hingga September 2025.
“Persetujuan itu baru kami terima pada 17 September, itupun setelah sebelumnya mereka menyampaikan penundaan jadwal dari 13 menjadi 20 September,” ujarnya.
Dalam surat persetujuan tersebut, lanjut Rusmini, terlampir sebuah SK perpanjangan pengurusan Kadin Provinsi Kepri yang disebut tidak sesuai dengan AD/ART organisasi.
“Kalau itu memang perpanjangan resmi, harusnya disampaikan dari awal,” tegasnya.
Kadin Batam kemudian melakukan audiensi ke Kadin Indonesia untuk meminta kejelasan. Hasilnya, Kadin Pusat menyatakan tidak pernah menerbitkan SK perpanjangan pengurusan Kadin Provinsi Kepri, sehingga menimbulkan dugaan bahwa dokumen tersebut tidak sah.
Pengurus Kadin Batam, Budi Sudarmawan, mengatakan bahwa seluruh bukti yang berkaitan dengan persoalan tersebut sudah diserahkan kepada Polda Kepri.
“Semua bukti sudah kami serahkan,” ujarnya singkat.
Dalam laporan ke kepolisian, Kadin Batam menjelaskan bahwa sejak ditetapkannya jadwal Mukota VIII melalui Rapimkot, seluruh persiapan administrasi telah dilakukan oleh Steering Committee dan Organizing Committee. Namun tidak ada asistensi dari Kadin Provinsi, baik secara lisan maupun tertulis.
Ketidaksinkronan makin meruncing setelah muncul dokumen SK perpanjangan pengurusan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi Kadin, sebab perpanjangan hanya dapat dilakukan melalui musyawarah atau penunjukan Care Taker. (uly)






