Friday, November 14, 2025
HomeBatamKI Kepri Visitasi ke Kemenag Tanjungpinang Dorong Penguatan Keterbukaan Informasi Publik

KI Kepri Visitasi ke Kemenag Tanjungpinang Dorong Penguatan Keterbukaan Informasi Publik

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Keterbukaan informasi publik merupakan keniscayaan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Setiap badan publik memiliki kewajiban untuk menjamin hak warga negara atas informasi, sekaligus mendukung terciptanya demokrasi yang sehat serta mendorong partisipasi dan pengawasan masyarakat terhadap jalannya pemerintahan.

Prinsip ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.

Sebagai bagian dari upaya mendorong implementasi UU KIP di daerah, Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan visitasi ke sejumlah badan publik yang dinilai memenuhi kriteria keterbukaan informasi.

Berdasarkan Surat Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Nomor 055/KI-KEPRI/XI/2025 tanggal 7 November 2025, terdapat 25 badan publik yang dijadwalkan untuk dikunjungi, termasuk Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tanjungpinang.

Kegiatan visitasi di Kemenag Kota Tanjungpinang berlangsung pada Kamis (13/11/2025), mulai pukul 08.30 hingga 10.00 WIB, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau, Arison, didampingi oleh tiga anggota tim, yaitu Saut Maruli Samosir (Komisioner/Kordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi), Imamuddin Attas, dan Yusniar.

BACA JUGA:   Imigrasi Batam Selidiki Puluhan ABK Kapal MT Arman Diduga Tanpa Dokumen

Dalam kesempatan tersebut, Arison menegaskan pentingnya sinergi dan komunikasi yang baik antara Kemenag Kota Tanjungpinang dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau. Menurutnya, langkah koordinatif tersebut sangat penting agar pelaksanaan keterbukaan informasi dapat berjalan maksimal dan selaras dengan regulasi yang berlaku.

“Untuk kemajuan pelayanan informasi, tentu ada hal-hal yang harus dilakukan bersama. Kemenag Kota Tanjungpinang perlu berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Provinsi Kepri agar aturan dan kebijakan yang dibuat tidak berjalan sendiri. Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat bisa lebih optimal,” ujar Arison.

Arison juga mengingatkan pentingnya keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan data pribadi.

“Jangan sampai ketika masyarakat datang meminta informasi, petugas justru kebingungan karena belum ada aturan yang jelas. Kita harus tahu mana informasi yang terbuka dan mana yang harus dilindungi. Prinsip keterbukaan informasi tetap harus menjaga kerahasiaan data pribadi,” tambahnya.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, Ketua KI Kepri, Arison, juga menjadi narasumber dalam Podcast “Sembang Sepinang” yang digelar oleh Kemenag Kota Tanjungpinang. Dalam sesi tersebut, ia membahas pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam membangun budaya keterbukaan informasi yang sehat dan beretika di lingkungan instansi pemerintah.

BACA JUGA:   Pertamina Lakukan Tera Harian, Pastikan Flow Meter SPBU di Batam Akurat

Lebih lanjut, Arison menegaskan bahwa Komisi Informasi Kepri siap memberikan pendampingan dan dukungan kepada Kemenag Kota Tanjungpinang dalam memperkuat tata kelola informasi publik.

“Kami siap hadir memberikan pencerahan dan masukan dengan tangan terbuka. Tujuan kita sama, yaitu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungpinang, Erizal, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kunjungan serta pembinaan dari Komisi Informasi Kepri.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran dan bimbingan dari Komisi Informasi Kepri. Insya Allah, Kemenag Kota Tanjungpinang siap berbenah dan terus meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat. Mohon dukungan agar kami bisa menjadi lebih baik ke depan,” ujar Erizal.

Melalui kegiatan visitasi ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau dan Kementerian Agama Kota Tanjungpinang dalam mewujudkan tata kelola informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima. (*/uly)

spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER