BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam membuka layanan pembuatan stiker parkir berlangganan di Kantor DPRD Kota Batam, Rabu (10/7/2024). Ada 2 orang Karyawan Dishub yang bertugas dalam pelayanan ini.
Di hari pertama, tampak beberapa anggota DPRD ikut mendaftarkan kendaraannya. Bahkan satu anggota Dewan ada yang lebih dari satu kendaraan. Layanan dibuka hingga pukul 12.00 WIB.
Mereka juga mendaftarakan parkir berlangganan untuk kendaraan keluarganya. Seperti isteri dan anak-anaknya.
Anggota DPRD Kota Batam, Muhammad Rudi menyampaikan ikut berlangganan, guna mendukung program Pemerintah Kota Batam dalam menyukseskan penerimaan daerah dari parkir.
“Hari ini saya daftar parkir berlangganan. Ada tiga mobil yang saya daftarkan untuk berlangganan dengan Dishub Batam,” kata Rudi usai menuntaskan pendaftaran parkir berlangganan.
Ia menyampaikan parkir berlangganan ini berlaku selama satu tahun ke depan, atau hingga Juli mendatang.
“Saya dukung program pemerintah daerah. Saya juga berharap masyarakat bisa memanfaatkan program berlangganan ini,” sebutnya.
Rudi menyampaikan biaya parkir berlangganan ini cukup murah, dibandingkan dengan biaya parkir harian.
Selain itu, pihaknya juga mendukung penerapan parkir berlangganan ini, dalam rangka menekan kebocoran penerimaan retribusi parkir.
“Tadi saya sudah bayarkan untuk tiga kendaraan roda empat. Satu mobil itu dikenakan biaya berlangganan Rp600 ribu per tahun. Jadi total Rp1,8 juta saya transfer tadi,” katanya.
Program parkir berlangganan ini lebih baik tentunya, untuk menyokong penerimaan daerah. Ia berharap masyarakat juga turut menyukseskan program ini.
“Makin banyak yang berlangganan, akan berdampak terhadap kas daerah kita,” ujar Rudi.
Anggota Fraksi Gerindra ini menambahkan, untuk parkir di tepi jalan saat ini sudah tidak wajib dipungut oleh jukir.
“Tadi sudah disampaikan oleh petugas Dishubnya. Kalau saya masih ditagih, saya akan lapor. Jukir akan ditindak. Jangan sampai sudah bayar, jukir masih narik juga,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Koordinator Lapangan, UPT Parkir, T. Junaidi mengatakan  pendaftaran ini sekaligus sosialisasi soal parkir berlangganan oleh Dishub Batam. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan asli daerah (PAD), dan menutup kebocoran dai segi penerimaan parkir tepi jalan.
Untuk antisipasi adanya penarikan retribusi oleh jukir, pihaknya juga sudah memberikan edukasi dan sosialisasi kepada jukir, bahwa kendaraan yang sudah berlangganan, tidak boleh dipungut retribusinya lagi.
“Kalau masih ada yang pungut, silakan lapor ke kami,” ujarnya.
Ia menyebutkan tarif pendaftaran parkir berlangganan untuk mobil Rp600 ribu per tahun, dan motor Rp250 ribu per tahun.
“Pendaftar cukup bawa STNK saja, maka akan langsung dilayani oleh petugas,” katanya. (uly)