BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam mengambil langkah tegas dalam menangani masalah sampah yang terus meningkat. Pihaknya akan memberlakukan denda bagi siapa pun yang kedapatan membuang sampah sembarangan di wilayah kota Batam.
Pengelolaan Persampahan DLH Kota Batam, Eka Suryanto menyebutkan, bagi para pembuang sampah akan dikenakan denda sebesar Rp 2.5 juga. Namun aturan ini masih perlu kajian lebih dalam sebelum diterapkan.
DLH Batam juga akan bekerja sama dengan Satpol PP dan aparat kepolisian dalam melakukan patroli rutin di berbagai titik rawan pembuangan sampah sembarangan.
“Masih banyak pertimbangan. Intinya toleransi kita,” ujarnya.
Sejauh ini, kata dia, DLH masih menerapkan sanksi ringan kepada pembuang sampah sembarangan. Seperti menahan kartu Identitas pelaku yang membuang sampah sembarangan seperti KTP. Dan melakukan berita acara pemeriksaan bagi pelaku pembuangan sampah.
“Sejauh ini baru itu, sanksi-sanksi ringan seperti ini yang bisa kita terapkan di lapangan,” Pengelolaan Persampahan DLH Batam, Eka Suryanto.
Terbaru, hasil razia yang dilakukan terdapat 13 warga yang tertangkap basah membuang sampah sembarangan berhasil diamankan. Identitasnya juga diambil dan mereka diminta untuk membuat BAP di TPA Punggur.
“Kita tahan kartu identitas dan disuruh ke kantor TPA Punggur hari ini. BAP di TPA Punggur untuk memberikan efek jera bagi warga yang suka buang sampah sembarangan ini,” tuturnya.
Setelah di BAP, warga tersebut diwajibkan menandatangani surat yang menyatakan dia tak akan membuang sampah lagi. Jika kedapatan, maka siap menerima sanksi tegas.
Mekanisme pembuangan sampah sudah diatur dalam Perda Batam Nomor 11 Tahun 2013. Sayangnya, masih banyak warga yang belum sadar lingkungan sehingga membuang sampah sembarangan. Kondisi ini menyebabkan banyaknya ditemukan lokasi pembuangan sampah-sampah liar di Kota Batam.
Selain itu, DLH juga rutin melaksanakan razia di sejumlah lokasi yang kerap dijadikan tempat pembuangan sampah liar oleh masyarakat. Hasilnya, beberapa orang diduga membuang sampah sembarangan di tangkap dan juga ditahan KTPnya.
“Ini juga bagian dari penerapan Perda Batam Nomor 11 Tahun 2013 tersebut. Memang belum sanksi denda dan penahanan ini juga bagian dari sanksi yang diberikan. Sehingga ketika dia ingin mengambil KTP nya lagi harus membuat surat perjanjian untuk tidak membuang sampah sembarangan lagi,” katanya.
Terpisah, buang sampah sembarangan dikenakan denda Rp 2,5 juta sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2013 tentang Persampahan, tepatnya di Pasal 69 ayat 1. Hal ini ditegaskan oleh Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Rohaizat.
Politisi PKS ini mengaku setelah Perda Persampahan ini diterbitkan tidak dijalankan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Batam. Harusnya setelah diterbitkan Perda harus langsung di aplikasikan.
“Beberapa waktu yang lalu saat pernah rapat Komisi 3 dengan DLH, pernah saya singgung tentang penerapan Perda persampahan ini, termasuk denda Rp 2,5 juta yang buang sampah sembarangan. Alasan DLH klasik, belum ada anggaran untuk penerapan Perda tersebut,” kata Rohaizat, Senin (8/7/2024).
Dan penegakan Perda itu, biasanya di lakukan oleh Satpol PP yang bekerja sama dengan stakeholder terkait. Yaitu penyelenggaraan TIPIRING (Tindak Pidana Ringan)
“Kalau dalam hal perda persampahan ini stakeholdernya tentunya DLH dan stakeholder terkait lainnya,” katanya.
Ia menyesalkan Perda ini tidak diterapkan karena anggaran Pansus untuk membuat Perda ini bukannya kecil.
“Saya melihat banyak Perda yang dihasilkan di Pemko Batam banyak yang tak berjalan alias mandul, termasuk lah Perda Persampahan ini,” tegasnya.
Rohaizat tampak mendukung apabila Perda persampahan ini diterapkan. Dengan catatan, harus dilakukan secara komprehensif, tidak setengah-setengah, dan berkesinambungan.
“Dan sebelum diterapkan harus dilaksanakan sosialisasi dulu ke masyarakat, jangan tiba-tiba dilaksanakan, masyarakat gak tau, bakalan kaget, dan ini pasti memberatkan masyarakat,” katanya.
Kalau sosialisasi Perda persampahan khususnya denda ini sudah massif di laksanakan, ia meminta silahkan dijalankan isi Perda ini tentang denda yang membuang sampah sembarangan.
“Semoga dengan adanya penerapan denda ini, masyarakat lebih bisa menjaga kebersihan, dan lama-lama timbul kesadaran sendiri untuk menjaga kebersihan. Karena Batam ini salah satu Kota Wisata yg di andalkan Indonesia, yang mana daerah wisata itu idealnya harus bersih, indah, nyaman dan aman,” katanya.
Menanggapi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan membuat peraturan sanksi denda kepada pembuang sampah sembarangan, Anggota Komisi 3 DPRD Kota Batam, Tumbur Hutasoit tampak mendukung upaya ini. Sehingga ada efek jera.
“Jalankan saja, harus ada efek jera baru orang lain akan ketakutan buang sampah. Contoh, saya kadang mengikuti mobil pemerintah, kadang buang sampah dia dari dalam mobil. Pemerintah harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” tegasnya.
Diakuinya selama menjabat sebagai anggota DPRD, ia sudah 15 kali melarang orang agar tidak membakar sampah. Perda persampahan sudah ada, maka harus dilibatkan Satpol PP.
“Negara lain juga menerapkan denda misalnya larangan merokok sembarangan akan didenda. Pada dasarnya manusia terlahir hampir sama semua, di negara mana pun. Misalnya pake helm, kenapa? Bukan karena takut kepala kena batu tapi takut ditangkap polisi,” katanya.
Perda itu tidak diterapkan sebagaimana harusnya. Harusnya PNS yang didenda dulu pertama kalau buang sampah sembarangan.
“Penegakan hukum harus diberlakukan,” katanya. (uly)