Tuesday, March 18, 2025
HomeBintanPolisi Tetapkan 3 Orang Tersangka dalam Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Bintan

Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka dalam Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Bintan

BATAMSTARITS.COM, BINTANĀ – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang dilaporkan oleh Constantyn Baraiil, Direktur PT Bintan Properti Indo, RT 001 RW 001 Kelurahan Sungai Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan, pada hari Minggu (5/5/24).

Kronologis kejadian dimulai pada hari Selasa, tanggal 18 Januari 2022, ketika Satreskrim Polres Bintan menerima laporan pengaduan dari Constantyn Baraiil atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah yang berlokasi di KM 23 RT 001 RW 001 Kelurahan Sungai Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan.

Penyelidikan intensif dilakukan oleh Satreskrim Polres Bintan bersama dengan Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Bintan. Pada hari Rabu, tanggal 23 Agustus 2022, Satreskrim Polres Bintan bersama dengan BPN Kabupaten Bintan melakukan pengukuran luas bidang tanah milik pelapor yang telah diterbitkan surat baru oleh tiga tersangka. Hasilnya menunjukkan pemalsuan surat tanah atas lahan milik korban Constantyn Baraiil dengan total keseluruhan surat bidang tanah yang dipalsukan seluas Ā± 26.354 MĀ².

BACA JUGA:   Warga Bintan Luapkan Unek-unek, Mulai Jalan Rusak hingga Nasib Nelayan ke HMR

Dari hasil gelar Penyidik, Pelapor berinisiatif untuk membuat Laporan Polisi pada tanggal 18 November 2022. Namun, upaya restoratif justice yang diajukan oleh pihak pelapor pada bulan Agustus 2023 tidak membuahkan hasil karena tidak adanya itikad baik dari para tersangka.

Pada tanggal 6 Maret 2024, pihak pelapor mengirimkan surat pengaduan masyarakat meminta kepastian hukum kepada Satreskrim Polres Bintan. Setelah menerima surat pengaduan tersebut, Satreskrim Polres Bintan melakukan gelar perkara dan tahapan penyidikan.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa kasus ini bermula dari permintaan bantuan pemerintah kabupaten Bintan pada tahun 2010-2011 kepada kelurahan Sungai Lekop untuk mengakomodir surat-surat tanah masyarakat yang terkena rencana jalan lintas timur. Para tersangka kemudian melakukan pemalsuan surat tanah dan penjualan tanah yang sebenarnya milik pelapor.

Total keseluruhan pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000.000,00. Para tersangka dijerat hukuman Pidana Penjara Paling Lama Delapan Tahun sesuai dengan Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 K.U.H.Pidana dan Pasal 264 Ayat (1) Ke-1E K.U.H.Pidana.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menyatakan komitmen untuk menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi korban. Proses penyidikan akan terus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

BACA JUGA:   Lomba Cipta Menu B2SA Bisa Jadi Peluang Usaha

Dalam upaya penegakan hukum, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan pentingnya peran tahap penyidikan dalam memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Masyarakat yang memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau mengunduh aplikasi Polri Super Apps di Google Play atau App Store.(*)

spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER