BATAMSTRAITS.COM, Jakarta — Mobil Mitsubishi Pajero warna hitam berpelat dinas Polri diduga digunakan untuk kampanye oleh seorang caleg DPR RI di wilayah Tangerang, Banten.
Peristiwa itu terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial. Polresta Tangerang pun langsung turun tangan mengusut peristiwa tersebut.
Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono mengatakan setelah dilakukan proses klarifikasi, pihaknya lantas memberikan sanksi tilang terhadap kendaraan tersebut.
“Saat ini sudah kita tindak lanjuti dengan tindakan penertiban yaitu tilang terhadap pelanggaran lalin penggunaan pelat nomor, termasuk penggunaan sirine, rotator atau strobo yang juga kami tertibkan,” kata Sigit dalam video yang diunggah akun Instagram @humaspoldabanten seperti dikutip Minggu (17/12).
Sementara itu, Zulfikar selaku caleg DPR RI asal Banten mengakui mobil berpelat dinas Polri 70088-VII itu adalah miliknya, bukan kendaraan milik kepolisian.
“Kendaraan pelat nomor polisi 70088-VII yang digunakan untuk menurunkan satu lembar spanduk dan menurunkan kalender tahun 2024, saat ini saya ingin mengklarifikasi bahwa mobil tersebut adalah mobil milik pribadi saya dan bukan mobil milik dinas Polri,” tutur dia.
Kata Zulfikar, pelat dinas Polri itu ia peroleh secara resmi saat dirinya menjabat sebagai anggota DPR RI. Ia mengklaim pelat dinas itu ia gunakan untuk kebutuhan kedinasan sebagai anggota DPR RI.
Kendati demikian, Zulfikar membenarkan jika masa berlaku pelat dinas Polri itu sebenarnya sudah berakhir dan ia tidak mengetahuinya.
“Namun pelat tersebut memang sudah berakhir, saya mohon maaf karena saya tidak begitu melihat dan mengecek secara langsung tentang pelat tersebut,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto menyampaikan Bidang Propam PoldaBanten sudah turun tangan mengusut peristiwa tersebut.
Dalam mengusut kasus ini, lanjut dia, Bidang Propam Polda Banten bakal berkoordinasi dengan Bidang Propam Polda Metro Jaya.
“Bid Propam Polda Banten bekerja sama dengan Bid Propam Polda Metro Jaya untuk melakukan lidik (penyelidikan) terhadap nomor polisi yang digunakan,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto saat dihubungi.
Pelat dinas Polri yang digunakan mobil itu diketahui bernomor 70088-VII. Angka VII merupakan kode pelat untuk Polda Metro Jaya.
Namun, Didik belum bisa memastikan apakah pelat nomor itu dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya atau bukan. Dalihnya, proses penyelidikan masih dilakukan.
“Kita belum tahu, yang jelas Bid Propam Polda Banten dengan Bid Propam Polda Metro Jaya berkoordinasi untuk lidik nomor polisi tersebut,” ucap dia.
Lebih lanjut, Didik menuturkan Sentra Gakkumdu Kabupaten Tangerang yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan juga turut menyelidiki peristiwa ini.
“Yang ketiga Gakkumdu Kabupaten Tangerang mendalami terhadap kejadian itu,” ujarnya.
sumber: CNNIndonesia.com