BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Menanggapi kenaikan UMP 2024, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepri, Uba Ingan Sigalingging mengatakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 tentu cukup moderat. Lantaran disesuaikan juga dengan inflasi di Kepri.
“Melihat kenaikan 3,76 persen. Artinya ada selisih jika dibandingkan dengan tuntutan serikat pekerja,” ujar Uba Ingan Sigalingging via Whatshapp, Selasa (21/11/2023).
Diakuinya dalam hal penyesuaian upah ini, Uba melihat pemerintah bisa menjembatani kedua pihak, baik pengusaha dan pekerja. Lantaran masing-masing memiliki argumentasi yang didasarkan atas aturan yang dimiliki oleh pemerintah.
“Apa yang sudah diputuskan Gubernur, dan disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja sudah baik. Apalagi perekonomian kita masih bagus-bagus betul,” paparnya.
Ia menambahkan tingkat pengangguran di Kepri juga tinggi saat ini. Lantaran sedikit lapangan kerja.
“Untuk UMK nanti pasti ada perundingan tripartid,” katanya.
Seperti diketahui Upah Minum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2024 sebesar Rp3.402.492. Angka itu mengalami kenaikan sebesar 3,76 persen dibandingkan UMP Kepri 2023 lalu. Yakni Rp Rp 3.279.194.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad pun telah melakukan penetapan hari ini, Selasa (21/11/2023). Keputusan itu lanjut Mangra, tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Kepri Nomor 1282 Tahun 2023 tentang UMP Kepri Tahun 2024.
Ada tiga variable yang menjadi rujukan dalam penetapan UMP Kepri 2024 mendatang. Pertama adalah pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepri, tingkat inflasi, dan koefisien alpha. (pys)