Wednesday, January 15, 2025
HomeBatamBuruh Minta Kenaikan UMK 15 Persen Atau Rp 600 Ribu

Buruh Minta Kenaikan UMK 15 Persen Atau Rp 600 Ribu

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (14/11/2023).

Dari orasi yang disampaikan, tahun ini ada Peraturan Pemerintah yang baru, yaitu PP Nomor 51 tahun 2023 hasil revisi dari PP Nomor 36 tahun 2021 lalu tentang besaran Upah Minimum masih memggunakan formula.

Akibat adanya aturan ini pada saat rapat di Dewan Pengupahan tidak ada lagi ruang untuk bermusyawarah dan bernegosiasi terkait besaran UMK Batam tahun 2024.

Serikat pekerja meminta Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2024 sebesar 15 persen. Besaran ini mengacu kepada UU Nomor 13 tahun 2023, yaitu PP Nomor 78 dimana pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi ditambah dengan survey KHL.

Sebelumnya serikat pekerja juga sudah melakukan survey di 6 pasar pada Minggu (5/11/2023) lalu. Yaitu Pasar Botania 1, Pasar Angkasa Bengkong, Pasar Pancur Sei Beduk, Pasar SP, Pasar Batu Aji, Pasar Aviari dan Pasar Fanindo.

“Kita dapat rata-rata angka disitu Rp 5,1 juta hingga Rp 5,3 juta. Paling terendah di Pasar Sei Beduk Rp 4,9 juta. Artinya kita menggunakan Formulasi PP 78 pertumbuhan ekonomi dan inflasi secara nasional. Didaerah belum dapat secara final. Pertumbuhan ekonomi nasional 4 koma sekian dan inflasi ada 2 koma sekian. Jika itu ditambahkan maka totalnya 8 persen. 8 persen ini dari September 2022 sampai September 2023. Bagaimana Oktober dan selanjutnya. Maka dari 8 persen ini ada penyesuaian yang kita anggap berpengaruh didaya beli 2024. Kita minta kenaikan 15 persen,” ujar Ketua FSPMI, Yafet Ramon, Selasa (14/11/2023).

BACA JUGA:   Dukung Peningkatan Distribusi Parkir, Pemko Batam Bakal Wajibkan ASN Parkir Berlangganan

Serikat Pekerja  yang menggelar aksi unjuk rasa terdiri dari FSPMI, FARKES-R, SPSI, SBSI, FPBI dan SPRM  Aksi massa sebanyak 300 orang. Adapun tuntutan aksi sebagai berikut :

1. Meminta Walikota Batam Mengusulkan/Mempertimbangkan penyesuaian Upah Minimum Kota Batam 2024 sebesar 15% (Rp. 675.066)

2. Meminta Walikota Batam dalam menetapkan Upah Minimum Kota Batam 2024 tidak mengacu pada formula penyesuaian upah yang diatur dalam PP 51 Tahun 2023

“Saatnya Walikota Batam memperhatikan dan menyetujui permintaan buruh. Dan apabila Pemerintah tetap mengunakan formula PP 51 dalam penetapan upah minimum, maka kami akan konsolidasikan anggota untuk melakukan aksi besar dan mogok kerja daerah,” ujar Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Yafet Ramon, Senin (13/11/2023).

Yafet menjelaskan untuk pembahasan UMK Batam akan dilaksanakan usai pembasahan UMP.

Sesuai dengan aturan UMP akan diputuskan paling lambat 20 November 2023, sedangkan UMK paling lambat 30 November 2023.

“Kalau tuntutan tidak diakomodir, kami akan gelar mogok di daerah. Sebagai bentuk protes atas tidak diakomodir tuntutan kami,” ujarnya. (pys)

BACA JUGA:   DPRD Batam Setuju Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Umum Masal Dilanjutkan
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER