BATAMSTRITS.COM – RL (58) Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perusda) periode 2018-2020 ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna. RL melakukan perlawanan hukum dengan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Perusda Kabupaten Natuna.
“Kami menetapkan RL sebagai tersangka, karena kami anggap paling bertanggung jawab di dalam pengelolaan keuangan di perusda,” ujar Kasi Intel Kejari Natuna Maiman Limbong dalam keterangan persnya, kemarin.
Menurutnya, saat ini pihaknya baru menetapkan satu tersangka dalam perkara tersebut. Namun, tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka lain dalam perkara tipikor di Perusda Natuna.
Setelah mengantongi beberapa fakta yang diungkapkan di persidangan nanti. Sebab, pihaknya telah mengendus adanya indikasi penyalahgunaan keuangan oleh organ-organ di dalam Perusda Natuna.
“Setelah kami limpahkan saudara RL ini di persidangan, dan di persidangan terungkap bukti baru yang mengarah menguatnya kepada tersangka lain, itu tak menutup kemungkinan. Kami akan gali disana. Nanti kalau memang disana kami meyakinkan ada perbuatan melawan hukum terhadap saksi lain, itu tidak tertutup kemungkinan setelah kami dapat bukti di persidangan,” ungkapnya.
Maiman menjelaskan, dari hasil penyelidikan, RL menggunakan uang kas Perusda Natuna dari hasil pengembalian dari kerugian negara pada kasus korupsi sebelumnya yang juga menjerat pejabat di Perusda Natuna pada periode 2014-2016.
“Jadi ini kan yang masuk ini pengembalian dari Perusda sebelumnya Rp700 juta. Dana Perusda telah kami kembalikan, inilah yang disalahgunakan oleh organ-organ yang ada di situ (perusda),” ungkapnya.
“Yang jelas organ-organ disini (Perusda), yang namanya perusahaan kan terdiri dari organ direksi, komisaris, dan lainnya, kemudian orang–orang terlibat dalam pelaksanaan keuangan ini tadi. Termasuk pengawas itu juga organ itu,” sambung Maiman.
Sementara Kepala Kejari Natuna, Surayadi Sembiring mengatakan, eks Dirut Perusda diduga melakukan penyalahgunaan pengelolaan keuangan Perusda sebesar Rp 419,3 juta sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu setelah adanya alat bukti berupa 151 eksemplar dokumen dan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi.
“Tersangka RL ini mantan Dirut Perusda periode Juni 2018 hingga September 2020 yang ditetapkan sebagai tersangka 31 Juli 2023. Barang bukti yang disita berupa dokumen 151 eksemplar terkait tipikor dan periksa 24 orang saksi,” ungkap Surayadi Sembiring.(Alf)