BATAMSTRAITS.COM, Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hari ini akan membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lain buntut putusan kepala daerah berumur di bawah 40 tahun bisa maju pilpres.
Anwar Usman dkk disebut bisa diberhentikan sementara jika terbukti bersalah.
“Keputusan MKMK hanya mempunyai kewenangan memutus pelanggaran etik Hakim MK, sesuai yang diatur di dalam UU nomor 24 tahun 2003 tentang MK, apabila Hakim MK ada indikasi melakukan pelanggaran/perbuatan tercela, sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 23 UU MK,” kata Dosen Pasca Hukum/Praktisi Syafran Sofyan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/11/2023).
“Dan apabila terbukti bersalah maka hakim tersebut akan diberhentikan sementara, kecuali pelanggaran tindak pidana dengan ancamannya di atas 5 tahun penjara, maka langsung diberhentikan tetap dengan tidak hormat. (Ps 24 UU MK),” tambahnya.
Bagaimana dengan putusan MK yang telah diputuskan? Syafran Sofyan menyebut sesuai yang diatur dalam Pasal 10 UU MK, putusan MK bersifat final dan mengikat.
“Sesuai yang diatur dalam Pasal 10 UU MK, putusan MK bersifat final dan binding (mengikat). Dan putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum (Pasal 47 MK),” ucapnya.
Dia menegaskan apapun putusan MK soal batas usia capres-cawapres, MKMK tidak dapat membatalkan putusan MK yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrach van gewijsde.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lain hari ini. Dugaan pelanggaran etik dilaporkan setelah MK memutuskan kepala daerah berumur di bawah 40 tahun bisa maju pilpres.
“Iya (besok–dibaca hari ini),” kata juru bicara MK Fajar Laksono, saat dihubungi, Senin (6/11).
sumber: detik.com