BATAMSTRAITS.COM, Bantul – Bareskrim Polri bersama Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar produksi dan peredaran narkoba atau narkotika bermodus keripik pisang dan happy water di Banguntapan, Bantul. Ada ratusan bungkus keripik pisang berbagai ukuran dan ribuan botol happy water yang diamankan. Begini penampakannya.
Sejumlah barang bukti narkoba itu dihadirkan dalam jumpa pers polisi di lokasi produksi yakni di Pelem Kidul, Kalurahan Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Jumat (3/11/2023). Terlihat ada wajan dan kompor yang digunakan untuk menggoreng keripik pisang, kemasan happy water, hingga keripik pisang yang sudah berada dalam kemasan keranjang plastik.
Penggerebekan produksi keripik pisang narkoba itu merupakan pengembangan dari penangkapan di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (2/11). Narkoba itu disebut mengandung amphetamine dan sabu.
“Ini campuran ya, campuran antara amphetamine dan sabu juga ada. Jadi beberapa hal itu dicampur, dikolaborasikan dengan apa yang tadi baik keripik pisang dan happy water,” ujar Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Brigjen R Slamet Santoso di lokasi jumpa pers, Jumat (3/11).
Efek narkoba berupa keripik pisang dan happy water itu disebut mirip seperti sabu. Mulai dari memberi efek fly hingga memberi efek mood booster semu.
Produksi keripik pisang narkoba rumahan ini diduga beroperasi sekitar satu bulan. Kemudian pemasarannya dilakukan melalui media sosial.
“Tapi tidak satu bulan produksi lalu dijual, ada prosesnya karena dalam uji coba ada yang berhasil dan gagal. Untuk happy water dijual Rp 1,2 juta, kripik pisang kemasan 500 gram, 200 gram, 100 gram, 75 gram, 50 gram, dengan harga mulai Rp 1,5 sampai Rp 6 juta,” ucap Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di kesempatan yang sama.
Dalam kasus ini polisi mengamankan delapan orang pelaku. Masing-masing yakni MAP sebagai pengelola akun media sosial, D sebagai pemegang rekening, AS sebagai pengambil hasil produksi dan penjaga gudang pemasaran, BS sebagai pengolah/koki, EH sebagai pengolah/koki dan distributor, MRE sebagai pengolah/koki, AR sebagai pengolah/koki, dan R sebagai pengolah pengolah/koki.
Para pelaku dijerat beberapa pasal, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
sumber: detik.com