batamstraits.com – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H. Ansar Ahmad melakukan pertemuan penting dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono di Ruang Rapat Menteri KKP, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, keduanya mempertimbangkan skema peningkatan pendapatan provinsi Kepri dari Dana Bagi Hasil (DBH) Pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) izin Pemanfaatan Pasir Laut (IPPL) dan penerbitan Kesesuaian Ruang Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Gubernur Ansar menyoroti pentingnya sumber hibah dari pelaku usaha IPPL, yang dapat diberlakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Peran Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam mendukung pendapatan daerah dengan dukungan pelaku usaha untuk memberikan hibah yang bertujuan untuk pembangunan Provinsi Kepri sebagai wilayah eksplorasi,” kata Gubernur Ansar.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono merespons positif aspirasi Gubernur Ansar, mengakui pentingnya mendukung peningkatan pendapatan provinsi Kepri. Ia menegaskan bahwa inisiatif ini adalah bagian dari perjuangan untuk kepentingan daerah dan masyarakat.
Namun, masih ada kendala terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan yang membebani 15 persen pengusaha yang melakukan pengelolaan sedimen laut, yang akan memerlukan diskusi lebih lanjut dengan Menteri Keuangan untuk mencari solusi terbaik.
Selain itu, Menteri KKP mengapresiasi keseriusan Gubernur Kepri dalam mendukung sektor kelautan dan perikanan. KKP berencana membangun proyek percontohan 10 kampung nelayan modern yang terintegrasi di sekitar zona penangkapan pada tahun 2023. Ini termasuk pembangunan dermaga, docking kapal, cold storage, pabrik es, pasar ikan, dan bantuan kapal.
“Perjuangan untuk kepentingan daerah itu bagi kami wajib untuk diperjuangkan dan ditindaklanjuti apalagi yang manfaatnya langsung bagi masyarakat,” ujar Menteri KKP.
Terkait tindak lanjut dari PP No. 26 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sedimen Laut, masih ada kendala di Peraturan Menteri Perdagangan yang membebani 15 persen terhadap pengusaha yang melakukan pengelolaan sedimen laut.
“Sehingga nantinya saya berharap kita bisa berdiskusi dengan Menteri Keuangan agar bisa ada solusi terbaik untuk kita semua,” lanjut Menteri KKP.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga mengapresiasi keseriusan Gubernur Kepri Ansar Ahmad dalam memberikan perhatian terhadap sektor kelautan dan perikanan. Sejalan dengan pelaksanaan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota (PIT), KKP akan membangun proyek percontohan 10 kampung nelayan maju terintegrasi dan modern yang berlokasi di sekitar zona penangkapan pada tahun 2023.
“Nanti saya upayakan agar di tahun anggaran 2024 bisa kita bangun di provinsi Kepri khususnya di Pulau Natuna dan Anambas. Di setiap wilayah penangkapan itu nanti akan dibangun kampung nelayan modern. Nah ini kampungnya akan kami bangun. Ada dermaga, ada docking kapal, ada cold storage, ada pabrik es, ada pasar ikan, kalau perlu kapalnya kami bantu,” jelas Menteri KKP.
Pembangunan kampung nelayan modern, syaratnya harus 70-80 persen penduduknya nelayan agar biar produktivitas semakin meningkat dan masyarakat nantinya akan semakin sejahtera. Sejatinya esensi dari PP No. 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur adalah supaya populasi perikanan terjaga dengan baik. Penangkapan ikan terukur akan didukung dengan sarana, prasarana dan pengawasan yang optimal. (*)